Surakarta, immsolo.or.id — Sebuah Refleksi Kritis
Oleh Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik
September bukan semata pergantian bulan dalam kalender. Bagi banyak orang, September menjadi ruang untuk mengingat mereka yang pernah direnggut kebebasannya, rasa aman, bahkan nyawa yang melayang sia-sia akibat berbagai bentuk kekerasan. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) adalah fenomena yang menjadi titik temu yang menyelimuti bulan-bulan September dalam perjalanan bangsa ini.
Berlarut-larut digaungkan, namun tidak pernah terselesaikan. Demikianlah pembuka yang kiranya pantas untuk mengawali refleksi bulan September ini. Euforia reformasi, ataupun segala perayaan membahagiakan yang lain tentu tidak akan cukup untuk menutupi beragam kegundahan yang timbul di kala memasuki bulan September.
September tidak lagi sekadar menjadi simbol kelamnya nasib Hak Asasi Manusia di Indonesia, melainkan serupa alarm keras bahwa aspirasi, kritik, dan aktualisasi kepedulian terhadap nasib bangsa selalu berakhir tumpah darah dan terseok oleh arogansi aparat. Istilah ‘September Hitam’ bukan lagi sekadar pengingat, namun juga rambu-rambu bagi nasib Hak Asasi Manusia dan kebebasan sipil yang tidak akan lepas dari ancaman kekerasan yang membungkam.
Sejarah mencatat bahwa September 1965 menjadi awal dari salah satu tragedi pelanggaran HAM terbesar di Indonesia. Peristiwa Gerakan 30 September yang bermula dari tewasnya 6 jenderal dan 1 perwira TNI AD, dan berujung pada penumpasan massal terhadap Partai Komunis Indonesia beserta ratusan ribu simpatisannya. Sejak saat itu, September seolah menjadi bulan penuh luka yang terus berulang di tahun-tahun berikutnya.
Hampir dua dekade kemudian, pada 12 September 1984, tragedi Tanjung Priok kembali memperlihatkan wajah kekerasan dan represi negara di tengah bergulirnya pemerintahan Orde Baru. Berakar dari penolakan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah Orde Baru yang menetapkan Pancasila sebagai asas tunggal, aksi tersebut kemudian berakhir menjadi tragedi berdarah, pada tragedi tersebut 30 orang tewas ditembak dan lebih dari 200 orang ditangkap. Represifitas aparat menjadi sebab utama jatuhnya korban jiwa dalam tragedi Tanjung Priok 1984, yang sekaligus menegaskan betapa brutalnya rezim Orde Baru.
Memasuki era Reformasi, harapan akan berakhirnya kekerasan teraharap suara kritis ternyata belum sepenuhnya terwujud. Tragedi Semanggi II pada September 1999 menjadi pembuka kelam September setelah berakhirnya rezim otoriter Orde Baru. Peristiwa ini berawal dari disahkannya Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) oleh DPR pada 23 September. Kebijakan tersebut memicu amarah publik dan gelombang unjuk rasa yang mengembang sejak awal bulan karena kebijakan tersebut seolah menjadi karpet merah dari kembali menguatnya dwifungsi ABRI yang telah lama menjadi parasit di ruang demokrasi. Ribuan massa aksi yang terdiri dari mahasiswa, buruh, dan lembaga swadaya masyarakat berkumpul di kawasan Senayan untuk menolak UU tersebut.
Namun, aspirasi yang seharusnya didengar justru berhadapan dengan represifitas aparat, sehingga kericuhan tak terhindarkan. Puluhan demonstran terluka akibat tembakan, injakan, pukulan, dan gas air mata. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat bahwa sebanyak 11 orang tewas dan 217 lainnya luka-luka akibat tragedi tersebut. Salah satu orang yang tewas dalam peristiwa tersebut merupakan mahasiswa Universitas Indonesia bernama Yap Yun Hap. Ia meninggal akibat tertembak. Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) menemukan adanya dua kelompok prajurit TNI yang terlibat dalam penembakan brutal terhadap massa demonstran.
Lebih menyakitkan lagi, kekerasan tersebut tidak pernah menemukan pertanggungjawaban dari negara. Bahkan setelah puluhan tahun berlalu tanpa adanya keseriusan dari pemerintah dalam penanganan kasus tersebut, justru pada 2020 Jaksa Agung menyatakan bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat, dan hal ini sungguh memperdalam luka dan ketidakadilan bagi keluarga korban serta para aktivis yang turut menyuarakan tragedi Semanggi.
Jika Semanggi menyajikan kekerasan bagi massa demonstrasi, maka tahun 2004 adalah deklarasi bahwa seorang pembela HAM dapat berhadapan dengan konsekuensi kehilangan nyawa. Tepatnya pada 7 September 2004, Munir Said Thalib yang merupakan seorang aktivis Hak Asasi Manusia yang semasa hidupnya lantang mengkritik militerisme dan masif mengawal penyelesaian hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM, tewas dalam penerbangannya menuju Amsterdam akibat sabotase biologis dengan racun arsenik berdosis mematikan.
Kematian Munir memang telah melahirkan putusan hukum, tetapi belum sepenuhnya menjawab pertanyaan tentang siapa yang berdiri di baliknya. Meskipun Pollycarpus Budihari Priyanto selaku pilot maskapai telah ditetapkan sebagai pelaku dalam pembunuh Munir telah dihukum 20 tahun penjara, akan tetapi aktor intelektual di balik pembunuhan Munir tidak pernah terungkap hingga kini. Kasus tewasnya Munir masih menyisakan pertanyaan besar terkait dugaan kuat keterlibatan aparat Intelejen di baliknya, terutama mengingat bahwa Munir adalah sosok kritis yang kerap terlibat dalam mengkritik militerisme dan pelanggaran HAM di Indonesia yang dari awal memang sarat konsekuensi.
Dalam tanda tanya besar tewasnya Munir yang belum selesai, September menyiarkan kematian seorang aktivis lingkungan. Tepatnya tanggal 26 September 2015, ketika gelombang penolakan terhadap tambang di daerah Lumajang, Salim Kancil yang merupakan aktivis lingkungan hidup tewas dibunuh dengan sangat keji. Salim diduga dibunuh terkait aktivitasnya bersama kelompoknya, yaitu Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Selok Awar-Awar yang memprotes penambangan pasir di desanya. Salim dikeroyok sekitar 40 orang dengan menggunakan sejumlah senjata tajam, batu, dan kayu sesaat sebelum dirinya melakukan demo penolakan tambang pasir di Desa Selo Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Kematian Salim kembali menunjukkan betapa rentannya para aktivis masyarakat ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan kekuasaan. Kasus tersebut menyisakan malangnya nasib korban pelanggaran HAM. Dalam proses hukumnya, 2 orang aktor intelektual hanya divonis 20 tahun penjara, sedangkan tindakan pelaku melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang seharusnya dijerat hukuman mati sesuai tuntutan jaksa dalam persidangan kasus ini.
Empat tahun berlalu, September kembali menjadi panggung bagi gelombang perlawanan masyarakat sipil. Demonstrasi bertajuk Reformasi Dikorupsi 24-30 September 2019 menjadi gerakan demonstrasi tersebesar sejak Reformasi 1998. Aksi ini awalnya dipicu oleh revisi Undang-Undang KPK, perumusan Omnibus Law, serta sejumlah RUU lain yang dinilai bermasalah. Namun serupa dengan peristiwa Mei 1998, demonstrasi yang sama dasyatnya ini tidak luput dari korban jiwa. Tindakan represif aparat yang berlebihan mengakibatkan 5 orang meregang nyawa dalam rentan waktu demonstrasi ini, dan di samping itu ratusan orang mengalami luka-luka.
Sayangnya, ketika kita mengira September telah cukup meninggalkan luka, akhir Agustus hingga awal September 2025 justru kembali menghadirkan peristiwa yang mengusik ingatan kolektif bangsa. Demonstrasi yang mengusung 17+8 tuntutan publik ini disambut dengan sikap arogan anggota parlemen dan para aparat bengis. Di tengah riuhnya demonstrasi, kendaraan lapis baja BRIMOB menggilas Alm. Affan Kurniawan hingga tewas.
Tragedi Affan menjadi sumbu meledaknya amarah publik yang telah lama terakumulasi, duka mendalam kembali ditorehkan. Amarah publik pasca tragedi inilah yang menghantarkan Indonesia kembali pada nuansa kelam seperti yang pernah terjadi menjelang akhir hayat Orde Baru. Kobaran api menghanguskan sejumlah gedung DPRD di sejumlah daerah, hingga kantor Kepolisian. Prahara Agustus-September tidak hanya berakhir menelan korban jiwa, melainkan juga menjadi kasus kriminalisasi aktivis terbesar di Indonesia. Hasil investigasi Komisi Pencari Fakta (KPF) YLBH, hingga awal tahun 2026, tercatat ribuan orang ditangkap, dan 13 warga sipil tewas pasca prahara.
Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan satu pola yang sulit diabaikan, yaitu September bukan sekadar akumulasi waktu dalam sejarah, melainkan wajah dari momentum yang terus berulang. Kekerasan terhadap masyarakat sipil, kekangan terhadap kebebasan berekspresi, gerakan masyarakat yang sarat represi, serta impunitas yang terus muncul dalam beragam bentuk. Pergantian rezim yang telah terjadi bagaikan sebuah buku yang hanya berubah cover, namun tidak dengan isinya. Reformasi hukum berjalan lamban, dan bahkan macet di titik persoalan yang hampir serupa.
Merawat ingatan tentang September sejatinya bukanlah langkah untuk selalu berkutat dalam luka masa lalu. Ingatan kolektif bangsa ini semestinya memang harus dirawat untuk memastikan bahwa tidak akan ada zaman di mana sejarah akan dibelokkan, dan sebuah penegasan bahwa kekerasan sampai kapanpun tetaplah tindak kriminal yang bertentangan dengan kedaulatan warga negara. Jangan berpikiran bahwa demokrasi yang selama ini diterapkan secara konstitusional adalah konfigurasi yang final, jika secara faktual suara kritis masih dibalas dengan kekerasan serta dianggap mengusik stabilitas nasional.
Pada akhirnya, September menyematkan bahwa luka kolektif tidak akan pernah pudar hanya karena waktu terus berjalan, ataupun karena wajah rezim yang berganti tiap lima tahunan. September Hitam akan terus bergema selama ketidakadilan terus mengelilingi nasib korban, dan kebenaran dari deretan tragedi yang telah berlalu tidak kunjung terungkap. Ingatlah wahai para penguasa yang bengis dan dzalim, suara kritis publik tidak akan pernah bungkam hanya karena kalian dilindungi aparat senjata, terlebih lagi sekadar menuduh bahwa ada pihak asing di balik setiap gerakan solidaritas yang berdiri tegak di sudut perkotaan.
Referensi:
Kompas.com. (2021, 26 September). Mengenang Salim Kancil, Aktivis yang Dibunuh karena Menolak Tambang Pasir.
Amnesty International Indonesia. (2023, 12 September). Jangan Lupakan Tragedi Tanjung Priok, Tuntaskan hingga Korban Merasakan Keadila
Kompas.com. (2021, 24 September). Kilas Balik 22 Tahun Tragedi Semanggi II.
KompasPedia. September Hitam: Luka Kolektif Bangsa yang Terus Bertambah.



